Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kampar telah mengirimkan surat laporan ke Polres Kampar terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pengerjaan pembangunan Dana Desa Pulau Terap di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau untuk anggaran tahun 2024. Ketua LPPNRI kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengungkapkan informasi ini kepada wartawan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Proyek-proyek yang diduga asal jadi termasuk pengerjaan drainase, pagar taman, pagar sawah, dan gedung perpustakaan desa. Daulat Panjaitan menyoroti retakan pada proyek-proyek tersebut dan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi bangunan yang tidak memadai. Keberatan juga dia sampaikan terkait kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan pembangunan pagar sawah dan keberadaan dana SILPA yang tidak termanfaatkan dengan baik. Dalam laporannya, LPPNRI berharap agar Kapolres Kampar melibatkan unit Tipikor untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Desa Pulau Terap.

