Irwan Saputra, anggota DPRD Kabupaten Kampar dari PAN, telah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank BNI KCP Bangkinang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, yang menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan terkait ketidakhadiran Irwan Saputra. Di sisi lain, seorang warga Kampar menyayangkan ketidakhadiran Irwan Saputra dan menekankan perlunya langkah tegas dari Kejari Kampar untuk menetapkan Irwan Saputra sebagai tersangka, mengingat kerugian negara yang diperkirakan mencapai 60 miliar dalam kasus tersebut. Kejari Kampar telah menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus penyaluran KUR di Bank BNI KCP Bangkinang pada tanggal 27 Mei 2025.

