Seorang guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan inisial Z (56) ditangkap oleh Polres Kampar karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur pada Selasa (19/8/2025). Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban pada Kamis (10/4/2025) ke Mapolres Kampar. Korban-korban tersebut adalah Au (16), Ka (16), dan Na (16). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup pada Selasa (19/8/2025).
Kejadian pencabulan terhadap tiga anak didik ini terungkap ketika dua korban, KA dan AU, yang merupakan saudara kembar, pulang sekolah bersama pelaku yang juga merupakan guru di sekolah mereka. Saat tiba di depan rumah korban KA, pelaku mengucapkan salam sambil mencium mereka. Pelaku kemudian melakukan hal yang serupa terhadap korban AU yang duduk di kursi belakang. Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap NA dengan cara meraba payudara korban. Setelah kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku dipanggil ke polres Kampar dan akhirnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut.

