Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan dua anak di bawah umur, yaitu pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) dari Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi karena anaknya disalahgunakan secara seksual oleh pelaku sejak tahun 2024. Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, kasus ini baru diketahui pada Kamis (26/6/2025) setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut.
Awal mula kejadian terjadi ketika korban pergi dari rumahnya pada 22 Mei 2025 dan tinggal bersama pelaku. Orang tua korban kemudian mencari korban dan mengetahui bahwa korban sudah bekerja sambil bersekolah. Pada 26 Juni 2025, korban diantar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan maksud untuk dinikahkan secara siri karena keduanya masih di bawah umur. Meskipun orang tua korban menolak, korban menceritakan bahwa ia sudah berpacaran dengan pelaku selama 5 tahun dan telah mengalami pencabulan pada tahun 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim PPA Polres Kampar. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku dan kasusnya akan diselidiki lebih lanjut guna menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan.

