Wednesday, February 11, 2026

Dugaan Mafia Tanah Dibahas...

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memanggil Daulat Panjaitan sebagai saksi...

Panduan Pengajuan PBI Nonaktif...

Publik di Indonesia sedang dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS PBI yang mendadak nonaktif....

Mobilitas Urban Terbaik: Bestcar...

Mitsubishi Motors merayakan perjalanan panjangnya di Indonesia dengan merilis varian edisi terbatas 55th...

Polda Metro Jaya: Razia...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat...
HomeKriminalFaisal Meminta Perlindungan...

Faisal Meminta Perlindungan Irwasum Polri Atas Rekayasa Hoax

Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, Faisal bin Hartono, telah mengadukan Fadh El Fous bin A Rafiq – yang akrab disapa Fadh A Rafiq – ke Mabes Polri. Faisal memiliki dugaan bahwa Fadh A Rafiq telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dengan memasukkan laporan palsu atau hoax ke Polda Metro Jaya. Keenam laporan polisi ini berisi dua tuduhan utama, yaitu penipuan atau penggelapan serta kekerasan seksual, yang semuanya melibatkan orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.

Salah satu contoh laporan yang dibuat oleh Yosita Theresia Manangka atas nama korban Irwan Samudra terkait pemerasan, penipuan, atau penggelapan telah dinyatakan palsu setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Faisal. Sebagai informasi tambahan, oknum penyidik yang menangani laporan tersebut telah menjalani sidang etik dan terbukti bersalah.

Abdul Gofur juga mencatat bahwa LP lainnya terkait dengan Faisal juga melibatkan Fadh A Rafiq, yang diduga menggunakan orang lain sebagai pelapor. Selain itu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai korban juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Upaya untuk memberikan bukti-bukti kepada penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut telah dilakukan.

Kasus kriminalisasi yang menimpa Faisal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. Wilson Lalengke, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, mengekspresikan keprihatinannya terhadap kinerja Polri dan menilai bahwa institusi penegak hukum telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk membersihkan lingkungan Polri dari oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu. Mendesak untuk melakukan langkah pembersihan secara menyeluruh demi menjaga integritas Polri menjadi salah satu tindakan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya: Razia Ganja 2kg, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Satu tersangka berinisial A.F. berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di gerai...

PIS Pertamina: Solusi Terbaik untuk Kasus Tertentu

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, menegaskan tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pernyataan ini disampaikan Hamdan usai...

Menteri Kirim Ratusan Napi Berisiko ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto, telah mengambil langkah tegas untuk mengamankan lembaga pemasyarakatan di Ibu Kota Jakarta. Sebanyak 220 narapidana berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Cipinang dipindahkan ke sejumlah lapas berkeamanan tinggi di...

Kategori Berita