Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaEmpat Orang Tersangka...

Empat Orang Tersangka Penyerangan Mako Brimob Cikeas: Berita Terupdate

Pada Senin, 1 September 2025, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi penyerangan Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang diumumkan melalui media sosial.

Tersangka pertama, berinisial M, dari Tangerang Selatan, berperan sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam serta membagikan pamflet digital ajakan serangan. Tersangka AS, warga Bogor, disebut menyiapkan poster hasutan untuk memancing massa, sedangkan tersangka RP juga berasal dari Bogor ditangkap dengan barang bukti sebotol bahan bakar Pertamax untuk aksi pembakaran. BS, tersangka terakhir, terlibat dalam menyebarkan pesan provokatif dan pamflet digital lewat grup WhatsApp.

Keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait pemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara enam hingga 12 tahun penjara. Selain itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kelompok kecil. Proses pemeriksaan didukung oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita