Wednesday, February 18, 2026

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan...

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi...

Ayushita dan Gerald Situmorang:...

Pasangan selebriti Ayushita dan Gerald Situmorang baru-baru ini mengumumkan pernikahan mereka yang sudah...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap...

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang,...

Kasus Dugaan Perzinaan Inara...

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah...
HomeBeritaHarta Kekayaan Nadiem...

Harta Kekayaan Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek Hingga Tersangka Korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini menarik perhatian karena diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat. Nadiem langsung ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan, kekayaan Nadiem Makarim mencapai Rp600,64 miliar setelah dikurangi total utang Rp466,23 miliar. Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, kas, dan harta lainnya.

Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri Gojek pada tahun 2010 dan berhasil mengembangkan perusahaan tersebut menjadi super-app dengan layanan transportasi, logistik, kuliner, dan pembayaran digital. Prestasi Gojek sebagai unicorn pertama Indonesia pada tahun 2016 membuatnya diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Namun, proyek digitalisasi pendidikan yang digagasnya mengarahkannya pada kasus korupsi besar.

Source link

Semua Berita

Pelaporan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu oleh LPPNRI Kampar

Dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan di SMP Negeri 6 Siak Hulu kembali menjadi perhatian Lembaga Pemberantasan Penyimpangan Nilai dan Rasuah Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan korupsi...

Respons Sekjen Kemendikdasmen Terhadap Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu

Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan akan menindaklanjuti melalui Inspektorat...

Kepastian Masyarakat Desa Sepahat di Tengah Sengketa Agraria

Di Desa Sepahat, penduduk merasa khawatir tentang hak tanah mereka yang diperdebatkan oleh pengelola lahan. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, mengungkapkan kegelisahan yang dirasakan oleh warga sehubungan dengan kerja sama operasional yang dilakukan oleh Koperasi Sepahat Bersatu...

Kategori Berita