Saturday, February 14, 2026

Kafe My Love Tanjung...

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My...

Alasan Bobon Santoso Pensiun...

YouTuber dan konten kreator Bobon Santoso mengungkapkan alasannya untuk pensiun dari dunia YouTube....

MG Program Eksklusif Kepemilikan...

Morris Garages (MG) Motor Indonesia meluncurkan Exclusive Special Program selama Indonesia International Motor...

Disdikpora Kampar: Atur Teknis...

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk...
HomeBeritaTuntutan Ringan Pelajar:...

Tuntutan Ringan Pelajar: Keluarga Teriak Keadilan

Enam bulan telah berlalu sejak tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi di Kampar. Namun, keluarga korban mengalami tambahan luka setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara meskipun dakwaan jaksa memuat pasal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hal ini membuat keluarga korban merasa bahwa keadilan hukum tidak ditegakkan.

Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menjelaskan bahwa HW dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Keluarga korban merasa bahwa tuntutan yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku mengingat nyawa seorang anak telah hilang. Mereka meminta bantuan untuk menempuh berbagai upaya hukum dalam penyelesaian kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasran Irawadi Sitompul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan melakukan kajian hukum lebih mendalam untuk mencegah disparitas tuntutan yang merugikan korban. Keseluruhan kasus ini menjadi perhatian publik atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link

Semua Berita

Kafe My Love Tanjung Sawit Tutup Mendadak, Satpol PP Kampar Diduga Kebocoran Informasi

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi Kafe My Love yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/2/2026). Namun, ketika petugas tiba, mereka menemukan bahwa tempat usaha tersebut sudah tutup....

Disdikpora Kampar: Atur Teknis KBM Ramadan 2026

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar telah menetapkan skema khusus untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar proses pendidikan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah peserta...

Kritik Pemuda Kampar terhadap Kebijakan Pencabutan HGU: Ketegasan Pemerintah di Uji

Kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuai sorotan dari Pemuda Kampar. Perwakilan Pemuda Kampar, Sanusi, menyampaikan pendapat bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani...

Kategori Berita