Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomePolitikTugas Badan Intelijen...

Tugas Badan Intelijen Negara dan Fungsinya

Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebagai lembaga intelijen utama negara, BIN berfungsi dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menjaga keamanan nasional. Selain itu, BIN juga memberikan dukungan intelijen kepada pemerintah terkait pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman yang ada.

Dalam menjalankan tugasnya, BIN harus menyusun kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen kepada pemerintah, merencanakan, melaksanakan aktivitas intelijen, memberikan rekomendasi terkait pihak asing, dan memberikan saran untuk pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, BIN memiliki wewenang seperti menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen, menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen negara lain, membentuk satuan tugas khusus, serta melakukan penyadapan dan penggalian informasi terkait ancaman keamanan nasional.

Dalam hubungannya dengan pemerintah, BIN berkomunikasi langsung dengan Presiden dan produk intelijen yang dihasilkan menjadi pertimbangan penting dalam pembuatan kebijakan. Sebagai lembaga yang berkaitan dengan informasi rahasia, BIN memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan intelijen negara kepada Presiden. Ciri-ciri dan prinsip kerja BIN melibatkan kerahasiaan, independensi, profesionalisme, dan keahlian khusus anggotanya. Meskipun informasi bersifat rahasia, BIN tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Keberadaan dan kewenangan BIN didukung oleh dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN. Melalui dasar hukum tersebut, BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mendukung stabilitas pemerintahan.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita