Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaPerusahaan Nakal Membabat...

Perusahaan Nakal Membabat Hutan, Ancaman Diburu Pemerintah!

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan revisi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa setelah diterbitkannya peraturan tersebut, para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan segera ditindak. Satgas PKH akan fokus pada perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah melakukan penguasaan kembali.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai pencapaian besar dengan merebut kembali 674 ribu hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Serah terima hasil penguasaan lahan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Total lahan yang dikembalikan ke negara mencapai 3,3 juta hektare lebih. Selain itu, dampak ekonominya pun terasa dengan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 triliun.

Satgas PKH juga menindak tambang ilegal yang membuka kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat 4,2 juta hektare tambang liar yang teridentifikasi, dan 14 perusahaan siap untuk diambil alih. Langkah-langkah ini dilakukan bukan hanya untuk aspek hukum, tetapi juga untuk keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kemakmuran rakyat. Aksi ini juga memberikan tambahan penerimaan negara melalui pajak, escrow account, dan kontrak kerja sama dengan total laba bersih mencapai Rp1,32 triliun.

Source link

Semua Berita

Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera

Personel Polsek Tanah Merah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Personel Polsek Tanah Merah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pengecekan perkembangan...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba: Dukung Program Asta Cita

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Tembilahan melakukan kegiatan peninjauan lanjutan terhadap tanaman jagung dan distribusi pupuk NPK di lahan pertanian warga di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan,...

Polsek Tanah Merah Mendukung Petani Jagung di Indragiri Hilir untuk Swasembada Pangan

Dukungan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional terus dilakukan, kali ini jajaran Polsek Tanah Merah turun ke lapangan untuk memantau pertumbuhan tanaman jagung di Desa Selat Nama, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pengecekan Tanaman Jagung...

Kategori Berita