Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaAnalisis Multitafsir 5...

Analisis Multitafsir 5 Pasal RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, menyoroti kontroversi yang terdapat dalam 5 pasal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut Harris, RUU ini memiliki tujuan mulia namun beberapa pasal perlu diperhatikan lebih lanjut. Misalnya, Pasal 2 yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, menggeser prinsip praduga tak bersalah.

Pasal 3 juga menimbulkan dualisme hukum antara perdata dan pidana. Sementara Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempertanyakan penilaian harta yang tidak seimbang dengan penghasilan sah. Pasal 6 ayat (1) juga dipertanyakan karena ambang batas nominalnya bisa salah sasaran.

Harris juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka telah meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga dengan itikad baik. Harris menyarankan agar pembahasan RUU mengklarifikasi definisi pasal-pasal yang kontroversial dan lebih transparan serta akuntabel dalam proses perampasan aset. Kesadaran hukum dan literasi hukum juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam perampasan aset.

Source link

Semua Berita

Momen Akrab Prabowo dengan Putin dan Xi Jinping di KTT BRICS

Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dan berbincang dengan tiga pemimpin negara di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 di New Delhi, India, Sabtu, 12 September 2026. Percakapan itu melibatkan Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Rusia Vladimir Putin,...

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Kategori Berita