Pada tanggal 25 September 2025, salah satu tersangka dugaan penghasutan penjarahan terkait kerusuhan Agustus lalu bernama Sayful Bahri, ternyata merupakan simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI). Sayful ditangkap karena diduga kuat menghasut massa untuk melakukan penjarahan rumah pejabat dan tokoh publik. Nama Sayful bahkan disebut dalam paparan resmi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono saat konferensi pers pada 24 September 2025.
Sayful, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar, diketahui mengelola akun media sosial provokatif seperti Nannu dan Bambu Runcing. Selain itu, dia juga membentuk grup WhatsApp dengan nama Kopihitam yang kemudian diubah menjadi BEM RI hingga ACAB#1312 untuk menyebarkan hasutan yang memicu kemarahan massa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan Sayful terkait dengan kasus penghasutan penjarahan dan berbeda dengan kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Selain Sayful, total 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat selama kerusuhan Agustus 2025. Rumah pejabat yang dijarah termasuk rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, serta rumah eks Menteri Keuangan Sri Mulyani.

