Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomePolitikSyarat-syarat Menjadi Anggota...

Syarat-syarat Menjadi Anggota DPR RI: Panduan Lengkap

Para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR RI tengah menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang ikut menyuarakan sejumlah poin tuntutan kepada DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI. Masyarakat Indonesia kini ikut menyoroti gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga pendidikan para anggota dewan di Senayan. DPR RI periode 2024–2029 memiliki 580 anggota yang berasal dari 80 daerah pemilihan di Indonesia. Mereka dipilih dari delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen.

Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI sama dengan menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur persyaratan, termasuk usia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, serta loyal kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Detail teknis persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebagai contoh, PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan bahwa calon anggota harus berumur minimal 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang atau pernah menjadi terpidana pidana. Selain itu, calon anggota diharuskan untuk menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan serta satu daerah pemilihan (Dapil).

Penetapan syarat-syarat untuk dapat duduk sebagai anggota DPR RI bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi sorotan utama masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja dan kualitas anggota DPR, sehingga persyaratan tersebut diharapkan dapat membawa harapan baru bagi politikus Indonesia.

Source link

Semua Berita

Gaji Paskibraka Nasional 2026: Uang Saku dan Bonus

Paskibraka Nasional: Besaran Honor, Uang Saku, dan Bonus untuk Anggota Jakarta - Paskibraka Nasional adalah bagian integral dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Banyak orang penasaran mengenai kompensasi yang diterima para anggota Paskibraka, mulai dari...

Sejarah Upacara HUT RI 17 Agustus: Awal, Makna, Perkembangan

Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI: Tradisi Menghormati dan Mengenang Perjuangan Bangsa Jakarta - Setiap tanggal 17 Agustus, Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera. Upacara ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi simbol...

Jadwal CPNS 2026 dan Penjelasan Resmi BKN

Belum Ada Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026 yang diumumkan pemerintah. Masyarakat diminta untuk mewaspadai informasi palsu terkait pembukaan CPNS 2026 yang beredar di media...

Kategori Berita