Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya.” Peringatan ini berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Hari Lahir Pancasila mengenang gagasan awal Pancasila yang diperkenalkan Presiden Soekarno pada 1 Juni 1945, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila mengenang keteguhan mempertahankan Pancasila sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.
Peristiwa G30S/PKI menjadi latar belakang penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober setiap tahunnya. Sebagai hari untuk lebih mempertebal keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia.
Peristiwa kudeta G30S/PKI yang berusaha menggulingkan pemerintahan Indonesia dan mengubah dasar negara menjadi komunis digagalkan. Para jenderal dan perwira yang gugur dalam peristiwa tersebut diingat sebagai pahlawan revolusi. Penetapan Hari Kesaktian Pancasila merupakan pengingat penting akan pentingnya mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

