Polres Bintan mengadakan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si bersama jajaran petugas dan awak media. Kasus pembunuhan ini melibatkan pelaku berinisial MP (45) yang membunuh istrinya ROS (38) karena emosi yang memuncak. Konflik dalam rumah tangga pelaku diketahui bermula dari ketegangan antara korban dan keponakan pelaku. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi setelah cekcok antara suami istri di rumah mereka, dimana pelaku menggunakan sebilah parang untuk menghabisi nyawa istrinya. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Menyusul pengungkapan kasus ini, Polres Bintan memberikan penjelasan kronologis kejadian kepada media dan masyarakat.

