Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga sebagai pengingat sejarah bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang serta aturan pengibaran dan penurunan bendera tersebut diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kementerian Kebudayaan RI mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI menegaskan pentingnya pengibaran bendera setengah tiang untuk mengenang para pahlawan revolusi. Mekanisme pengibaran bendera setengah tiang dijelaskan dalam undang-undang sebagai tanda penghormatan terhadap peristiwa bersejarah dan tragis tersebut.
Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam rentang waktu tertentu mulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, dengan posisi tiang setengah tinggi. Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintah dan masyarakat umum yang turut serta dalam upacara penghormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi lambang kebangkitan dan kekuatan bangsa Indonesia. Makna pengibaran bendera tersebut diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk mengikuti jejak para pahlawan serta memegang teguh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

