Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomePolitikPeringatan G30S PKI:...

Peringatan G30S PKI: Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga sebagai pengingat sejarah bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang serta aturan pengibaran dan penurunan bendera tersebut diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kementerian Kebudayaan RI mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September. Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI menegaskan pentingnya pengibaran bendera setengah tiang untuk mengenang para pahlawan revolusi. Mekanisme pengibaran bendera setengah tiang dijelaskan dalam undang-undang sebagai tanda penghormatan terhadap peristiwa bersejarah dan tragis tersebut.

Ketentuan mengenai bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam rentang waktu tertentu mulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, dengan posisi tiang setengah tinggi. Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintah dan masyarakat umum yang turut serta dalam upacara penghormatan.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka dan penghormatan kepada para pahlawan revolusi, sementara pengibaran penuh pada 1 Oktober dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi lambang kebangkitan dan kekuatan bangsa Indonesia. Makna pengibaran bendera tersebut diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk mengikuti jejak para pahlawan serta memegang teguh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita