Korps Adhyaksa merespons permintaan Kementerian Haji kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun per tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk bertindak jika laporan resmi terkait kebocoran dana tersebut diterima. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan hasil kajian para peneliti yang menyatakan potensi kebocoran anggaran di Indonesia mencapai 20-30 persen. Dengan asumsi perputaran dana haji sebesar Rp17-20 triliun, potensi kebocoran tersebut bisa mencapai Rp5 triliun. Korps Adhyaksa masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah terkait dugaan kebocoran tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Selain itu, Kejagung juga menanggapi sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang melibatkan 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae. Tindakan ini mengisyaratkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi. Semua langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap isu kebocoran dana yang menjadi perhatian publik saat ini. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung terus memantau perkembangan kasus dan siap untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dugaan kebocoran dana haji.

