Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau sedang melakukan langkah untuk meningkatkan kemajuan. Abdoel Rakhman Chan, Kepala Desa Senama Nenek, menyatakan bahwa KNES adalah koperasi legal dan sah. Baru-baru ini, KNES telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM pada bulan Agustus lalu. Pengelolaan lahan seluas 2.800 hektar oleh KNES dipimpin oleh Muhammad Alwi Arifin. Kerja sama antara Ninik Mamak dan KNES telah berlangsung selama 25 hingga 30 tahun. Kepengurusan koperasi dapat berganti setiap tahun, namun pengelolaan lahan tetap dikuasakan kepada KNES. KNES telah bermitra dengan PTPN IV regional III yang kini dikelola oleh CV Elsa. KNES berharap agar pemerintah daerah memperhatikan koperasi lain yang melakukan pemaksaan pengambilan dan pengelolaan, sementara KNES memiliki mitra yang telah bekerja sama dengan baik. Pemerintah Desa Senama Nenek mendukung agar pengurus koperasi dan mitra bekerja sama dengan baik untuk meningkatkan hasil produksi KNES ke depan.

