Polres Kampar kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE pada Senin (13/10/2025). Saksi yang dipanggil adalah Yusmawati. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kampar, Yusmawati mengungkapkan bahwa dia ditanya sebanyak belasan pertanyaan. Di tempat yang berbeda, Daulat Panjaitan sebagai korban dari kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE mengungkapkan bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra telah dipanggil satu kali oleh pihak Polres Kampar, namun yang bersangkutan tidak hadir. Menurut informasi dari penyidik, pemilik akun Facebook tersebut akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya akhir minggu ini. Daulat Panjaitan berharap agar kasus ini segera selesai di Polres Kampar karena merasa sangat dirugikan atas akun Facebook tersebut. Sebagai korban, Daulat Panjaitan sangat menginginkan penyelesaian kasus ini untuk memperoleh kepastian hukum.

