Polisi dari Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada Senin, tanggal 20 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Kedua penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rengat Barat.
Operasi pertama dilakukan di Jalan Pematang Reba–Rengat, di mana petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai (52) dengan barang bukti berupa satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal sabu, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penangkapan di rumah seorang tersangka bernama Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31) tanpa perlawanan di Desa Pematang Jaya. Dari rumahnya, ditemukan barang bukti berupa kristal sabu, timbangan digital, uang tunai, dan handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Rio merupakan pemasok narkotika kepada tersangka pertama, dan keduanya telah diamankan untuk diproses hukum.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Dengan pengungkapan dua kasus dalam satu hari, Polsek Rengat Barat memberikan pesan kuat bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi keamanan bersama.

