Polsek Lirik kembali sukses dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang residivis dan DPO kasus narkotika bernama Subagio alias Giok. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di mana puluhan gram sabu siap edar berhasil disita oleh polisi. Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si membenarkan kejadian tersebut, yang dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Berawal dari informasi masyarakat, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah pengintaian, polisi berhasil menangkap Giok tanpa perlawanan berarti di dalam rumahnya. Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya serta catatan transaksi penjualan narkoba. Giok mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang lain dan sudah beberapa kali menjual sabu di sekitar Kecamatan Lirik. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Inhu dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Dengan penangkapan Giok, Polsek Lirik menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

