Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jika hasil lelang aset sitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang harus ditanggung oleh Harvey Moeis, maka mereka akan terus melacak harta kekayaan lainnya miliknya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa eksekutor sedang menilai nilai aset yang telah disita untuk dilelang. Jika ternyata masih kurang, maka pencarian aset tambahan akan segera dilakukan. Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Anang Supriatna bersikeras akan terus melacak aset dengan menggunakan instrumen sita eksekusi, termasuk aset yang diduga terafiliasi dengan Harvey Moeis. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dapat pulih sepenuhnya sesuai putusan pengadilan. Aset yang sudah disita dan berkekuatan hukum akan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai uang pengganti, kemudian diserahkan ke Badan PPA untuk dievaluasi dan dilelang. Seluruh aset yang disita saat ini berstatus sebagai rampasan negara, dan akan dilelang untuk mendapatkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara.@endsection

