Sebuah kasus investasi bodong yang melibatkan seorang dokter spesialis anak yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) mengemuka akibat proyek tambang fiktif yang dikendalikan oleh ayah kandungnya. Pada tahun 2008, sang ayah, bernama W, mengajak korban untuk berinvestasi dalam alat berat untuk proyek tambang di Sungai Danau, Kalimantan Selatan. Korban menginvestasikan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada W dengan janji keuntungan Rp1,5 miliar. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif setelah itu.
Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sang dokter yang berinisial P.W. diduga terlibat dalam kasus tersebut. P.W. yang merupakan anak dari W turut bertanggung jawab dan memberikan jaminan pengembalian uang secara lisan. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan bukti-bukti pertemuan serta komunikasi daring telah direkam untuk memperkuat klaim ini.
Meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan pengiriman somasi, RSPP belum memberikan respons resmi terkait kasus ini. Kerugian yang dialami mencapai Rp1,5 miliar dengan beberapa kali cicilan yang terhenti, meninggalkan hutang di atas Rp1 miliar. Meski langkah hukum saat ini berada pada ranah perdata, kemungkinan unsur pidana juga sedang dipertimbangkan.
Abdillah juga mencurigai adanya korban lain dalam kasus serupa yang melibatkan pihak yang sama. Abdillah Law Firm berencana melaporkan kasus ini ke IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk perhatian terhadap etika profesi dan pengawasan tenaga medis. Hingga saat ini, pihak dokter dan RSPP belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

