MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini disebut MKD sejak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. MKD berperan sebagai “pengadilan” internal DPR yang menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR berdasarkan kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, MKD memiliki anggota tetap yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. MKD juga memiliki tugas dan wewenang yang jelas, termasuk pemantauan, penyelidikan, memanggil terkait dugaan pelanggaran, mengeluarkan surat edaran, memberikan rekomendasi, dan melakukan evaluasi peraturan DPR yang mengatur kode etik. Dengan peran tersebut, MKD bukan hanya sebagai pencegah dan pengawas, namun juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

