Pungutan liar (Pungli) ampang-ampang di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, masih terus berlangsung meski beberapa pihak sudah dipanggil oleh Polres Kampar. Wartawan yang melakukan peninjauan di lokasi pada Rabu (5/11/2025) melaporkan bahwa pungutan ampang-ampang di Dusun 1 Kampung Baru Desa Danau Lancang masih berlangsung dan masih menarik pungutan dari mobil yang membawa buah sawit melintas di sana. Seorang warga Desa Danau Lancang yang enggan disebutkan namanya dengan tegas menyatakan bahwa pungutan ampang-ampang di Desa Danau Lancang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sudah ada surat edaran yang melarang kegiatan ampang-ampang di Desa Danau Lancang saat Pj Kades Danau Lancang, Nanda Pulungan, menjabat. Pihak terkait ditantang untuk memberikan dasar hukum atas pungutan tersebut, yang diyakini tidak sah. Beberapa pengurus ampang-ampang di Desa Danau Lancang telah dipanggil oleh Polres Kampar, termasuk Kepala Dusun (Kadus). Masyarakat meminta agar kegiatan pungli tersebut dihentikan dan pelakunya ditindak oleh pihak berwajib.
Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan bahwa Kadus Desa Danau Lancang telah dipanggil terkait kegiatan pungutan liar. Namun, Kadus 1 Desa Danau Lancang tidak menghadiri panggilan Polres Kampar. Situasi ini menunjukkan bahwa kegiatan pungli masih berlangsung di Desa Danau Lancang, meskipun telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian terkait.rik.

