Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan inisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Gowa menemukan bukti indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi dari tahun 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi ini bermula dari proses pencairan dana BOS setiap tahun, di mana sejumlah item belanja seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan, pembelian komputer, dan belanja makan minum diduga dituangkan secara fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Penyidik juga melakukan verifikasi ke toko-toko dan penyedia jasa yang disebut dalam LPJ, namun hasilnya sejumlah toko mengakui tidak pernah bertransaksi dengan SMPN 1 Pallangga dalam periode yang dilaporkan. Dari audit investigasi, ditemukan nilai belanja fiktif mencapai Rp923.043.829, termasuk penggandaan soal ulangan senilai Rp451.102.125 melalui perusahaan yang terafiliasi dengan kepala sekolah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.374.145.954 dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Kasus ini terkuak setelah laporan dari LSM Elpace pada 2024 dan saat ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik. SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini dirinya dititipkan di Rutan Makassar. Meskipun belum ada penambahan tersangka, namun kesempatan untuk menambah tersangka masih terbuka jika ditemukan bukti baru terkait kasus korupsi tersebut.

