Monday, December 15, 2025

Investigasi 31 Perusahaan Terkait...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang...

Dian Sastrowardoyo Mengungkap Penggunaan...

Dian Sastrowardoyo, yang terlibat dalam film Esok Tanpa Ibu sebagai aktris dan produser,...

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...
HomeBeritaKepsek SMPN di...

Kepsek SMPN di Gowa Tersandung Korupsi Dana BOS Rp1,3 M!

Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan inisial SH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Gowa menemukan bukti indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi dari tahun 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi ini bermula dari proses pencairan dana BOS setiap tahun, di mana sejumlah item belanja seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan, pembelian komputer, dan belanja makan minum diduga dituangkan secara fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Penyidik juga melakukan verifikasi ke toko-toko dan penyedia jasa yang disebut dalam LPJ, namun hasilnya sejumlah toko mengakui tidak pernah bertransaksi dengan SMPN 1 Pallangga dalam periode yang dilaporkan. Dari audit investigasi, ditemukan nilai belanja fiktif mencapai Rp923.043.829, termasuk penggandaan soal ulangan senilai Rp451.102.125 melalui perusahaan yang terafiliasi dengan kepala sekolah. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.374.145.954 dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Kasus ini terkuak setelah laporan dari LSM Elpace pada 2024 dan saat ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik. SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini dirinya dititipkan di Rutan Makassar. Meskipun belum ada penambahan tersangka, namun kesempatan untuk menambah tersangka masih terbuka jika ditemukan bukti baru terkait kasus korupsi tersebut.

Source link

Semua Berita

Investigasi 31 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, menyatakan bahwa sembilan perusahaan...

KPK Panggil Zarof Ricar: Kasus TPPU Hasbi Hasan Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi, Polisi Gagal Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda. Pelaku berinisial Resbob sedang dikejar oleh pihak berwenang setelah identitasnya terkuak. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke berbagai lokasi...

Kategori Berita