Agnes Monica atau dikenal dengan Agnez Mo saat ini sedang digugat sejumlah uang sebesar Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Gugatan ini dilakukan oleh Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Para tergugat dalam kasus ini adalah PT Aneka Bintang Gading, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).
Gugatan tersebut dilakukan karena Agnez Mo dituduh melanggar hak cipta atas lagu tersebut, baik hak ekonomi maupun hak moral pencipta lagu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa gugatan ini sedang dalam proses di pengadilan. Sebelumnya, Agnez Mo juga menghadapi gugatan lain yang diajukan oleh Ari Bias terkait konser yang diselenggarakan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sedang menunggu keputusan dari pengadilan terkait masalah hak cipta lagu Bilang Saja.

