Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Komandan Satgas PKH, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, menyatakan bahwa sembilan perusahaan di Aceh sedang diselidiki, terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS). Di Sumatra Utara, delapan pihak termasuk kelompok PHT diselidiki, sementara satu perusahaan sudah dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan di Sumatra Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS yang sedang diselidiki.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut. Satgas PKH juga akan memberlakukan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan, dan menghitung kerugian kerusakan lingkungan untuk diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Febrie juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi regulasi sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam untuk mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor di masa depan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait juga menyampaikan bahwa 2.600 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana Sumatera siap dibangun tanpa APBN.

