Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar baru-baru ini menggelar Rapat Paripurna yang membahas berbagai agenda penting. Salah satu agenda utama adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan Panitia Khusus terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.HI, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026 menjadi hal mendasar dalam penyusunan regulasi daerah untuk tahun mendatang agar meningkatkan fungsi legislasi DPRD dan menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pembangunan pemerintah.
Selain itu, Rapat juga membahas penetapan Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 yang berisi arah kebijakan, program, dan kegiatan kedewanan untuk menjadi pedoman dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Setelah itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) disampaikan mengenai hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda prioritas daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan pesantren, pengelolaan sampah rumah tangga, dan tata kelola pasar modern dan ritel.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan substansi regulasi guna memastikan perda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berkualitas. DPRD Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik melalui regulasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

