Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kampar Dikritik oleh LPPNRI
Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar melaporkan temuan hasil pemeriksaan terhadap Desa Pulau Terap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar. Dalam sebuah surat resmi yang dikirim pada Senin, 29 Desember 2025, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Daulat Panjaitan menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, LPPNRI memiliki hak untuk memastikan bahwa informasi terkait pengelolaan dana desa haruslah dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterbukaan informasi bukan hanya sekedar slogan, namun merupakan kewajiban hukum bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa.
Jika PPID tidak memberikan jawaban atau malah menutup-nutupi informasi tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. LPPNRI telah menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak akan segan melaporkan ke Komisi Informasi jika tidak ada tanggapan yang transparan dari PPID dalam waktu yang ditentukan.
Masyarakat pun tengah menantikan respons resmi dari PPID Kabupaten Kampar terkait surat yang disampaikan oleh LPPNRI. Kasus ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa, sebuah sektor yang rawan terhadap penyimpangan. Kini, semua mata tertuju pada PPID untuk menunjukkan sikap apakah akan berdiri di pihak keterbukaan atau memilih untuk bungkam dalam menghadapi tuntutan publik.

