Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.
HomeBeritaLPPNRI Surati PPID...

LPPNRI Surati PPID Kampar: Temuan Pemeriksaan Desa Pulau Terap

Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kampar Dikritik oleh LPPNRI

Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar melaporkan temuan hasil pemeriksaan terhadap Desa Pulau Terap kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar. Dalam sebuah surat resmi yang dikirim pada Senin, 29 Desember 2025, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Daulat Panjaitan menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, LPPNRI memiliki hak untuk memastikan bahwa informasi terkait pengelolaan dana desa haruslah dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keterbukaan informasi bukan hanya sekedar slogan, namun merupakan kewajiban hukum bagi setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa.

Jika PPID tidak memberikan jawaban atau malah menutup-nutupi informasi tanpa alasan yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. LPPNRI telah menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas dan tidak akan segan melaporkan ke Komisi Informasi jika tidak ada tanggapan yang transparan dari PPID dalam waktu yang ditentukan.

Masyarakat pun tengah menantikan respons resmi dari PPID Kabupaten Kampar terkait surat yang disampaikan oleh LPPNRI. Kasus ini menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana desa, sebuah sektor yang rawan terhadap penyimpangan. Kini, semua mata tertuju pada PPID untuk menunjukkan sikap apakah akan berdiri di pihak keterbukaan atau memilih untuk bungkam dalam menghadapi tuntutan publik.

Source link

Semua Berita

Rumor tentang Yasser Arafat dan Perebutan Legitimasi Sejarah

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Pelajaran Membuat Integritas Terselamatkan

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dua Personel Polres Rokan Hulu Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Rokan Hulu Pada Senin, 8 Juni 2016, Polres Rokan Hulu melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di lapangan Apel Polres....

Wakil Bupati Rohul di Musancab PDI-P di Hotel Sapadia: Berita Terbaru

Wakil Bupati Rohul Berikan Sambutan dalam Musancab PDI-P Rohul Senin, 8 Juni 2026 Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau, Syafaruddin Poti SH MM, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Rohul, telah membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang...

Kategori Berita