Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaDugaan Mafia Tanah...

Dugaan Mafia Tanah Dibahas Polda Riau dalam Sengketa Tapung Hilir

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memanggil Daulat Panjaitan sebagai saksi dalam perkara dugaan sengketa tanah di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Hal ini berdasarkan surat bernomor S.pgl/95/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum setelah adanya Laporan Polisi LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polda Riau yang melibatkan terlapor berinisial SMM. Dalam pemeriksaan itu, Daulat Panjaitan dihadiri oleh kuasa hukumnya, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners.

Advokat Hasran menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli lahan pada tahun 2008 antara kliennya Roni Saing dengan pihak berinisial AS. Meskipun telah terjadi pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta dan cicilan hingga total Rp500 juta, pelunasan seharusnya dilakukan sebelum Desember 2008. Namun, pelunasan tersebut tidak pernah terjadi dan AS diketahui masih menguasai lahan hingga tahun 2010.

Setelah AS kembali ke lokasi pada Juni 2025 dan membuat laporan ke Polda Riau, terjadi sengketa yang dianggap sarat kejanggalan oleh Advokat Hasran. Ia menduga adanya upaya kriminalisasi dan mafia tanah dalam kasus ini, meskipun kliennya memiliki legalitas lengkap. Daulat Panjaitan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut, dengan mengusung data lengkap terkait lahan tersebut.

Hasran menegaskan bahwa seluruh pernyataannya hanyalah dugaan dan mengajukan praduga tak bersalah. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui proses perdata yang adil. Sementara itu, Daulat Panjaitan menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan murni sebagai saksi dan telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa tanah yang kompleks ini.

Source link

Semua Berita

Polri dan Petani: Mengukir Ketahanan Bangsa

Di tengah harapan besar untuk menjaga ketahanan pangan negeri, langkah kecil penuh makna kembali ditorehkan di Sabak Auh, Siak. Bukan sekadar mengantarkan hasil panen, namun menjadi simbol kepedulian dan kehadiran Polri dalam mendampingi masyarakat memperkuat pondasi pangan bangsa. Jajaran Polsek...

Transformasi Digital BUMDes di Kempas Jaya: Dorong Ketahanan Pangan

Transformasi Digital BUMDes untuk Ketahanan Pangan di Kempas Pada Rabu, 15 Juli 2026, Tim Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Kempas Jaya, Kecamatan Kempas. Acara ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Melakukan Peninjauan Perkembangan Tanaman Jagung Pada Selasa, 14 Juli 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan melaksanakan kegiatan peninjauan perkembangan tanaman jagung dan pembersihan lahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik...

Kategori Berita