Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memanggil Daulat Panjaitan sebagai saksi dalam perkara dugaan sengketa tanah di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Hal ini berdasarkan surat bernomor S.pgl/95/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum setelah adanya Laporan Polisi LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polda Riau yang melibatkan terlapor berinisial SMM. Dalam pemeriksaan itu, Daulat Panjaitan dihadiri oleh kuasa hukumnya, Advokat Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners.
Advokat Hasran menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli lahan pada tahun 2008 antara kliennya Roni Saing dengan pihak berinisial AS. Meskipun telah terjadi pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta dan cicilan hingga total Rp500 juta, pelunasan seharusnya dilakukan sebelum Desember 2008. Namun, pelunasan tersebut tidak pernah terjadi dan AS diketahui masih menguasai lahan hingga tahun 2010.
Setelah AS kembali ke lokasi pada Juni 2025 dan membuat laporan ke Polda Riau, terjadi sengketa yang dianggap sarat kejanggalan oleh Advokat Hasran. Ia menduga adanya upaya kriminalisasi dan mafia tanah dalam kasus ini, meskipun kliennya memiliki legalitas lengkap. Daulat Panjaitan juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut, dengan mengusung data lengkap terkait lahan tersebut.
Hasran menegaskan bahwa seluruh pernyataannya hanyalah dugaan dan mengajukan praduga tak bersalah. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa kepemilikan tanah melalui proses perdata yang adil. Sementara itu, Daulat Panjaitan menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan murni sebagai saksi dan telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam sengketa tanah yang kompleks ini.

