Publik di Indonesia sedang dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS PBI yang mendadak nonaktif. Hal ini diduga karena para pemilik PBI sudah tidak terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan perluasan ke orang lain yang dianggap lebih memerlukan bantuan. DTSEN sendiri diperbaharui setiap bulan, namun bagi mereka yang merasa masih memenuhi syarat untuk terdaftar dalam DTSEN dapat memperbaharui data mereka dengan langkah-langkah yang tepat.
Menurut sosial media Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, perubahan status kepesertaan ini terkait erat dengan tingkat kesejahteraan atau desil seseorang. Jika ada yang merasa data mereka tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan ingin mengajukan penurunan desil untuk kembali mendapatkan bantuan, ada prosedur resmi yang dapat diikuti.
Langkah pertama, pengguna perlu mengunduh aplikasi cek bansos dari Play Store, kemudian melakukan registrasi hingga akun terverifikasi. Setelah itu, pengguna dapat menggunakan fitur khusus yang memungkinkan untuk mengajukan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri. Proses ini akan diikuti dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.
Pihak DPR juga telah menyetujui anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, termasuk salah satunya adalah Lula Kamal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbarui sistem dan memastikan semua peserta BPJS PBI tetap mendapat manfaat yang sesuai. Bagi yang ingin kembali terdaftar dalam BPJS PBI, bisa mengikuti prosedur yang telah dijelaskan untuk memperbaharui data dan status kepesertaan mereka.

