Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Satu tersangka berinisial A.F. berhasil diamankan pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di gerai ekspedisi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Informasi dari pihak ekspedisi tentang dugaan pengiriman paket berisi ganja menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Petugas berhasil menemukan ganja seberat 2.010 gram setelah membuka paket yang dikirim. Kanit 5 Subdit 1 menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka A.F. bersama barang bukti ganja yang akan diedarkan di wilayah Depok. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

