TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeBeritaPenahanan Kades dan...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf di Kantor Camat Tambang, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar pada Rabu (11/2/2026). Penahanan dilakukan setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penahanan tersebut.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena adanya potensi melarikan diri dan kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor. Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Korban melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tanahnya di Desa Tarai Bangun. Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Korban telah membeli tanah tersebut pada 1991 dan statusnya ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Korban mengetahui bahwa lahannya telah didaftarkan dalam Tim Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada Agustus 2021. Namun, pada September 2023, korban mendapat informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Setelah menghadiri rapat di BPN pada Desember 2023, korban diberitahu bahwa proses pembebasan lahan tidak dapat dilanjutkan karena terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan.

Penyidik menemukan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut atas nama Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 30 Desember 2022. Namun, berdasarkan keterangan Lembaga Adat setempat, pihak tersebut bukanlah pemegang sah gelar yang tercantum dalam dokumen. Atas hasil penyelidikan, AN dan EK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link

Semua Berita

TNI Bantu Pembangunan Koperasi Merah Putih hingga Wilayah Terpencil

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Bupati Siak Dorong Program Gratis SPPG, Fokus Pada Pertanian dan UMKM Lokal

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menekankan pentingnya kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan UMKM lokal di Kabupaten Siak. Afni menekankan bahwa pembelian hasil pertanian dari UMKM lokal harus menjadi prioritas bagi SPPG. Dalam Rakor...

Program JALUR Polsek Rambah Hilir Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Polsek Rambah Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) dengan tujuan memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Dusun Sejati, Desa Rambah Hilir Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek IPTU Otto Wahyudi S Fil....

Kategori Berita