Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPenahanan Kades dan...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf di Kantor Camat Tambang, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar pada Rabu (11/2/2026). Penahanan dilakukan setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penahanan tersebut.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan karena adanya potensi melarikan diri dan kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor. Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Korban melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tanahnya di Desa Tarai Bangun. Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Korban telah membeli tanah tersebut pada 1991 dan statusnya ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Korban mengetahui bahwa lahannya telah didaftarkan dalam Tim Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol pada Agustus 2021. Namun, pada September 2023, korban mendapat informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Setelah menghadiri rapat di BPN pada Desember 2023, korban diberitahu bahwa proses pembebasan lahan tidak dapat dilanjutkan karena terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan.

Penyidik menemukan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut atas nama Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 30 Desember 2022. Namun, berdasarkan keterangan Lembaga Adat setempat, pihak tersebut bukanlah pemegang sah gelar yang tercantum dalam dokumen. Atas hasil penyelidikan, AN dan EK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Source link

Semua Berita

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Pimpinan Perbasi Inhil: Masa Depan Baru

Okki Prasetyo Terpilih Sebagai Ketua Perbasi Inhil Okki Prasetyo,SE telah resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk periode kepengurusan mendatang. Musyawarah Kabupaten (MusKab) Perbasi Inhil yang diadakan di Hotel Inhil Pratama, Tembilahan,...

Penyerahan Jagung Petani di Polsek Sabak Auh: Dari Lapangan ke Bulog

Polsek Sabak Auh Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Gudang Bulog Polsek Sabak Auh, Polres Siak, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden di sektor ketahanan pangan. Kali ini, personel Polsek Sabak Auh melaksanakan pengantaran hasil panen jagung...

Inovasi Jaringan Air Bersih Desa Bukit Melintang: Manfaat Gravitasi Perbukitan

Pemerintah Desa Bukit Melintang Hadirkan Inovasi Jaringan Air Bersih yang Revolusioner Pemerintah Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakatnya. Salah satu inovasi terbaru yang dikembangkan adalah Program Jaringan Air...

Kategori Berita