Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M.P. (22) yang diamankan petugas pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di Cakung Barat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 9 Februari 2026 terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di Kontrakan Bang Napi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti Sabu seberat 476 gram, Catridge Etomidate 13 pcs, dan Happy Water Bubuk 62 pcs. Menurut Kompol Lukman, Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, barang bukti tersebut disita dari tersangka M.P. yang mengakui narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

