Richard Lee menegaskan keabsahan produk yang didistribusikannya terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Bersama dengan kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard menjamin bahwa seluruh produk yang ia edarkan telah melalui proses legalitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyatakan bahwa semua produk yang ia jual telah mendapatkan izin dari BPOM dan diproduksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Februari 2025, Richard Lee menegaskan bahwa selama berkarier di bidang kecantikan, ia tidak pernah menjual produk yang tidak memiliki izin edar. Ini merupakan respons dari Richard Lee terhadap laporan yang disampaikan oleh Dokter Detektif terkait masalah tersebut.

