Bazar Ramadhan di Kota Bengkalis yang terletak di jalan Sudirman telah beroperasi tanpa izin keramaian dari pihak Kepolisian. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa Polres Bengkalis belum mengeluarkan izin untuk kegiatan Bazar Ramadhan tersebut. Meskipun demikian, kegiatan tersebut telah menarik perhatian karena belum memiliki izin resmi dari pihak kepolisian.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa izin keramaian yang seharusnya dikeluarkan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres belum diterbitkan hingga saat ini. Meskipun dokumen perizinan terkait lokasi sudah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, izin keramaian dari kepolisian dan izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis masih belum dimiliki oleh panitia.
Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, menekankan pentingnya untuk menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan sampai seluruh izin lengkap. Hal ini menjadi perhatian tidak hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat kontroversi terkait pembagian lokasi bazar yang dianggap tidak transparan. Sebelumnya, keputusan pembagian lokasi oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis menuai protes karena dianggap tidak adil. Pihak terkait menuntut pembatalan keputusan tersebut dan mengusulkan agar pembagian lokasi dilakukan melalui undian untuk menjamin keadilan.
Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa diharuskan memiliki izin keramaian dari kepolisian, serta izin penggunaan badan jalan dari instansi perhubungan. Ini penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

