TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeBeritaBazar Ramadhan Nekat...

Bazar Ramadhan Nekat di Tengah Larangan, Bagaimana Dampaknya?

Bazar Ramadhan di Kota Bengkalis yang terletak di jalan Sudirman telah beroperasi tanpa izin keramaian dari pihak Kepolisian. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa Polres Bengkalis belum mengeluarkan izin untuk kegiatan Bazar Ramadhan tersebut. Meskipun demikian, kegiatan tersebut telah menarik perhatian karena belum memiliki izin resmi dari pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa izin keramaian yang seharusnya dikeluarkan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres belum diterbitkan hingga saat ini. Meskipun dokumen perizinan terkait lokasi sudah diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, izin keramaian dari kepolisian dan izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis masih belum dimiliki oleh panitia.

Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, menekankan pentingnya untuk menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan sampai seluruh izin lengkap. Hal ini menjadi perhatian tidak hanya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, terdapat kontroversi terkait pembagian lokasi bazar yang dianggap tidak transparan. Sebelumnya, keputusan pembagian lokasi oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis menuai protes karena dianggap tidak adil. Pihak terkait menuntut pembatalan keputusan tersebut dan mengusulkan agar pembagian lokasi dilakukan melalui undian untuk menjamin keadilan.

Dalam regulasi yang berlaku, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa diharuskan memiliki izin keramaian dari kepolisian, serta izin penggunaan badan jalan dari instansi perhubungan. Ini penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Source link

Semua Berita

TNI Bantu Pembangunan Koperasi Merah Putih hingga Wilayah Terpencil

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Bupati Siak Dorong Program Gratis SPPG, Fokus Pada Pertanian dan UMKM Lokal

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menekankan pentingnya kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan UMKM lokal di Kabupaten Siak. Afni menekankan bahwa pembelian hasil pertanian dari UMKM lokal harus menjadi prioritas bagi SPPG. Dalam Rakor...

Program JALUR Polsek Rambah Hilir Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Polsek Rambah Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial dalam program JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat) dengan tujuan memberikan bantuan kepada warga kurang mampu di Dusun Sejati, Desa Rambah Hilir Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek IPTU Otto Wahyudi S Fil....

Kategori Berita