Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau telah mengirim surat desakan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk memperluas penyelidikan korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut diterima oleh Kejati Riau pada 23 Februari 2026. Dalam suratnya, KIB Riau menekankan pentingnya penyidikan yang komprehensif dalam kasus ini, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.
Menurut KIB Riau, pengelolaan aset strategis seperti PMKS yang telah dikuasai oleh pihak swasta selama bertahun-tahun merupakan bentuk pembiaran sistemik yang melibatkan sejumlah pihak. Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah dan berdampak negatif pada PAD. KIB Riau juga menyoroti bahwa tidak adanya tindakan eksekusi terhadap Surat Penghentian Operasional yang diterbitkan pada 2017 menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset publik.
Dalam upaya memastikan penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan, KIB Riau mendesak Kejati Riau untuk menginvestigasi segenap pihak yang terlibat dalam pengelolaan PMKS, termasuk memeriksa keterlibatan pimpinan OPD teknis dan mempelajari dampak ekonomi yang diperoleh dari aset daerah tersebut. KIB Riau juga menyalurkan surat desakannya kepada berbagai pihak terkait, seperti Jampidsus, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.
Dengan komitmen untuk mengawal proses hukum terkait kasus PMKS Bengkalis, KIB Riau berharap agar tata kelola aset publik dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

