Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kembali menjadi perbincangan publik setelah DPMPTSP Kabupaten Kampar mengonfirmasi bahwa bangunan usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sudah beroperasi. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Refizal, memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas kafe tersebut yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun klasifikasi usahanya termasuk risiko rendah, namun kekurangan PBG menjadikan legalitas usaha belum sepenuhnya lengkap.
Kondisi ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) karena bangunan usaha tanpa PBG dapat mengancam ketentuan tata bangunan dan keselamatan. Pengawasan yang dinilai lemah menyebabkan usaha tetap beroperasi meskipun izin bangunan masih belum terpenuhi, meninggalkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang sudah lengkap mengurus izin. DPMPTSP akan melakukan peninjauan langsung jika ada dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur operasional standar sebagai tindakan serius pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Meskipun belum ada tanggapan resmi dari pengelola Kafe My Love terkait kekurangan PBG dan kemungkinan sanksi yang mungkin diterapkan sesuai aturan daerah, hal ini tetap menjadi sorotan publik. Keberlangsungan operasional kafe tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

