Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memindahkan penanganan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau. Pelimpahan tersebut diatur dalam surat resmi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B.193/I.1/GKM.2.1/02/2026, yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada Kepala DLH Provinsi Riau.
Pengaduan masyarakat ini disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) terkait aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT KKU di Kabupaten Kampar. Lokasi pengaduan terletak di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, dan menjadi perhatian masyarakat karena potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkannya.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penanganan pengaduan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang persetujuan lingkungan. DLH Provinsi Riau diharapkan untuk melakukan verifikasi serta langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil memberikan laporan hasil kepada pihak pengadu dan Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.
Masyarakat yang mengadukan aktivitas galian C ini berharap agar pemerintah segera melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan bahwa operasional PT KKU berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang ada. Hingga saat pemberitaan ini dipublikasikan, PT KKU belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

