Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaPengaduan Aktivitas Galian...

Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar: Langkah KLHK & DLH Riau

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memindahkan penanganan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau. Pelimpahan tersebut diatur dalam surat resmi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B.193/I.1/GKM.2.1/02/2026, yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 dan ditujukan kepada Kepala DLH Provinsi Riau.

Pengaduan masyarakat ini disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) terkait aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT KKU di Kabupaten Kampar. Lokasi pengaduan terletak di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, dan menjadi perhatian masyarakat karena potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkannya.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penanganan pengaduan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang persetujuan lingkungan. DLH Provinsi Riau diharapkan untuk melakukan verifikasi serta langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil memberikan laporan hasil kepada pihak pengadu dan Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup.

Masyarakat yang mengadukan aktivitas galian C ini berharap agar pemerintah segera melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan bahwa operasional PT KKU berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang ada. Hingga saat pemberitaan ini dipublikasikan, PT KKU belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Source link

Semua Berita

Pengobatan Massal Komunitas Perempuan Bangsa Kepri di Tanjung Uma

Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma Perempuan Bangsa Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Mereka menggelar program pengobatan massal di Lapangan RT 02/RW 06, Tanjung Uma, Kota Batam pada Sabtu (8/8/2026). Program Kesehatan...

Strategi Apel Karhutla 2026: Siaga Darurat Penanggulangan Bencana

Apel Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Basarnas, perusahaan, dan berbagai instansi terkait, menyelenggarakan Apel Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026...

Polisi Dorong Peternak Tingkatkan Produksi untuk Swasembada Pangan

Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan Inhil Dukung Swasembada Pangan Polsek Kawasan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) bergerak aktif mendukung program ketahanan dan swasembada pangan yang digulirkan pemerintah. Dua personel Polsek KSKP, yaitu Aiptu Anggia Susanto dan Aipda Riko,...

Kategori Berita