Pada Senin (2/3/2026), Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan didampingi oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengkaji aspek perizinan dan dampak lingkungan yang menjadi keluhan warga.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa sejak aktivitas galian dimulai, beberapa sumur di daerah tersebut mengalami kekeringan, yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Selain itu, jarak lokasi tambang yang hanya 15 meter dari lahan pertanian juga menjadi sorotan warga karena berpotensi merugikan produktivitas pertanian mereka.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyatakan bahwa PT KKU telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tersebut. Namun, Komisi III DPRD Riau akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, dewan akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

