Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial JM alias “Joker” (38) diamankan setelah diduga membeli barang hasil pencurian berupa dinamo motor penggerak dan trafo las. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga mengenai pencurian di rumahnya. Korban kehilangan beberapa barang berharga seperti dinamo motor penggerak, trafo las, peralatan bengkel, dan tabung LPG. Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang telah disita.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk penadah barang hasil tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari kejahatan. Saat ini, penyidik Polsek Tualang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami peran terduga pelaku. Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan.

