Sengketa pembayaran pengadaan barang antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah mencapai tingkat nasional dengan perusahaan penyedia tersebut meminta penyelesaian pembayaran melalui surat kepada sejumlah pejabat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat yang dikirimkan oleh PT SSE tertanggal 23 Februari 2026 mengungkapkan bahwa seluruh kewajiban pengadaan barang sesuai kontrak telah dipenuhi. PT SSE menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan berdasarkan kontrak payung yang kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa purchase order (PO). Proses pengadaan melibatkan perusahaan Jepang Meidensha dan Kito Corporation, dengan dokumen pendukung yang telah disertakan oleh PT SSE. Penolakan pembayaran oleh Inalum didasarkan pada alasan ketidaksesuaian barang yang disuplai dengan gambar spesifikasi, namun pernyataan dari OEM Meidensha menyatakan sebaliknya. PT SSE juga menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola pengadaan di perusahaan milik negara dan berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut tanpa menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

