Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras mengungkap sejumlah temuan penting dalam sidang terkait kasus kredit dan aset. Mereka menyoroti kejanggalan pada Putusan No 175 (homologasi) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama Burhanudin ‘Bur’ Maras, yang saat ini sedang mengalami masalah kesehatan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara Nomor 1002 dan 1026, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam kesepakatan homologasi yang diadakan pada tahun 2019. Mereka juga menyoroti distribusi hasil homologasi kepada perusahaan lain, meskipun Derek Prabu Maras tidak pernah menyetujui perjanjian tersebut. Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan terkait prosedur penjualan aset senilai triliunan, yang dianggap tidak transparan dan melanggar hukum. Selain itu, mereka membongkar keabsahan Akta Surat Kuasa yang mengatasnamakan Burhanudin Maras sebagai tergugat, padahal kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan hukum. Dengan semua fakta dan bukti yang disajikan, tim hukum berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan adil dan berkeadilan. Semua poin yang disampaikan dalam sidang diharapkan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan di masa depan.

