Nia Daniaty dan Olivia Nathania berada dalam sorotan kasus penipuan CPNS bodong yang mengakibatkan kerugian senilai Rp8,1 miliar. Para korban memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 kepada Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya Rafly Tilaar untuk mengganti kerugian tersebut. Jika tidak ada kejelasan, pihak korban akan melakukan penyitaan terhadap aset para termohon. Meskipun Nia Daniaty tidak dipenjara secara pidana, namanya tercantum dalam putusan perdata yang mewajibkan tanggung renteng pengembalian uang. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa Nia Daniaty akan bertanggung jawab atas tindakan anaknya, Olivia, terkait kasus tersebut. Pihak korban juga menilai bahwa hukuman penjara yang sudah dijalani oleh Olivia tidak menghapus kewajibannya untuk membayar ganti rugi. Kasus ini terus berlanjut dan mengancam untuk menyita rumah mewah anak Nia Daniaty dengan nilai Rp25 miliar. Hukum akan terus berjalan dan pihak korban akan memastikan agar kerugian mereka mendapat kompensasi yang pantas.

