Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeLainnyaTNI Bantu Pembangunan...

TNI Bantu Pembangunan Koperasi Merah Putih hingga Wilayah Terpencil

Penguatan perekonomian di tingkat desa menjadi perhatian utama pemerintah dengan peluncuran program Koperasi Merah Putih (KMP) pada Hari Koperasi 2025. Melalui program ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi lokal di desa dapat tumbuh pesat melalui jaringan koperasi yang solid. KMP dirancang agar jaringan koperasi baru dapat terbentuk di seluruh pelosok negeri, khususnya wilayah pedesaan yang selama ini menjadi fondasi utama pembangunan nasional.

Ambisi pemerintah tertuang dalam target pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru di desa-desa, sebagai respons terhadap besarnya jumlah desa di Indonesia yang menurut data BPS tahun 2025 mencapai lebih dari 84 ribu. Rincian statistik tersebut menyoroti keragaman desa yang tersebar di pesisir dan non-pesisir, dengan proporsi mencapai puluhan ribu masing-masing. Tekad besar itu diharapkan membawa perubahan sistemik bagi ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.

Secara historis, koperasi telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah ekonomi Indonesia. Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menegaskan bahwa koperasi bukanlah gagasan baru di tanah air—bahkan jauh sebelum Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, embrio koperasi telah tumbuh di Nusantara. Raden Aria Wiraatmaja pada 1886 berhasil merintis koperasi pertama guna mengatasi jeratan utang masyarakat pada rentenir, menciptakan solusi simpan pinjam yang masih relevan hingga kini.

Perkembangan koperasi di masa sekarang juga tercermin melalui data Kementerian Koperasi tahun 2025, di mana koperasi simpan pinjam menduduki porsi 14 persen dari total koperasi nasional yang mencapai lebih dari 130 ribu unit. Koperasi konsumen pun menjadi jenis koperasi terbanyak secara nasional. Ketentuan hukum koperasi sendiri diatur dalam UU No. 12 Tahun 1967 sebagai bentuk organisasi ekonomi rakyat yang didasari semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Praktik koperasi di berbagai negara selalu mengedepankan upaya kesejahteraan anggota. Konsep gotong royong dan partisipasi aktif menjadi pilar pengelolaan koperasi yang diterapkan secara luas, baik di Indonesia maupun di negara lain dengan sistem koperasi maju.

Namun realitas di lapangan menunjukkan koperasi Indonesia harus berjuang keras mengejar ketertinggalan. Hasil penelitian terbaru dari Didi Sukardi dan kolega pada 2025 menilai bahwa koperasi di Indonesia belum sebaik di Amerika Serikat, India, atau Swedia. Penelitian itu juga mengajukan perlunya revisi regulasi dalam empat aspek: memperjelas status hukum koperasi, memperkuat tata kelola, menyesuaikan peraturan keuangan, dan mempertegas sanksi untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi.

Selain tantangan regulasi, hasil survei CELIOS pada 2025 mengindikasikan adanya risiko penyimpangan dan melemahnya inisiatif ekonomi lokal apabila implementasi Koperasi Merah Putih tidak terkelola secara maksimal. Survei kepada ratusan pejabat desa menunjukkan kekhawatiran serupa, menambah warna pada perdebatan publik seputar efektivitas program ini.

Meskipun demikian, masyarakat tetap menaruh harapan tinggi pada KMP. Survei Litbang Kompas tahun 2025, yang melibatkan lebih dari 500 responden, menujukkan optimisme signifikan: hampir 70 persen masyarakat yakin koperasi desa berpotensi meningkatkan kesejahteraan warga desa. Optimisme inilah yang menjadi salah satu faktor penggerak utama upaya pemerintah untuk terus mengakselerasi pembangunan koperasi.

Dalam perkembangannya, realisasi pembentukan koperasi desa masih di bawah ekspektasi. Hingga awal 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi yang sedang dibangun, jauh dari target yang dicanangkan. Lantaran itu, pemerintah mengambil langkah tak biasa dengan melibatkan TNI dalam membangun koperasi di berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah yang sulit diakses oleh aparatur sipil.

Keterlibatan TNI ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak menilai kontribusi TNI strategis, terutama mengingat jaringan mereka yang menjangkau pelosok paling dalam di tanah air. Mayyasari menyoroti bahwa kehadiran TNI dari tingkat pusat hingga Babinsa di desa-desa mampu menjadi motor percepatan program.

Namun, langkah ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan hukum dan etik, khususnya dalam konteks Undang-Undang TNI terbaru yang tidak secara spesifik mengatur penugasan seperti itu. Meski tak diatur secara eksplisit dalam pasal terkait, penugasan diberikan dan tetap dalam kontrol otoritas sipil, di mana Presiden memiliki peran sentral dalam mengarahkan kolaborasi antarinstansi.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan berbagai unsur, mulai dari kementerian, TNI, hingga pemda, bertujuan untuk memastikan setiap koperasi Merah Putih dapat berjalan secara profesional dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Regulasi pelibatan TNI pun diformalkan melalui kesepakatan bersama berbagai lembaga terkait, agar program tetap berjalan di koridor hukum dan etika birokrasi.

Secara esensial, tujuan utama program Koperasi Merah Putih adalah menciptakan lompatan kesejahteraan di desa-desa Indonesia. Agar tujuan tersebut tercapai, pelaksanaan program harus diawasi dan dievaluasi secara berkelanjutan. Kritik dan masukan yang muncul di ruang publik diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Dorongan percepatan yang digagas Presiden Prabowo semakin mempertegas pentingnya sinergi semua stakeholder. Penugasan TNI, penguatan tata kelola internal koperasi, hingga pelibatan masyarakat secara aktif menjadi untuk mewujudkan koperasi desa yang sehat, adaptif, dan mampu menghadirkan kesejahteraan. Diharapkan, dengan kerja bersama dan pengawalan ketat, Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi instrumen perubahan nyata bagi ekonomi desa Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

Semua Berita

Fredy Feronico Simanjuntak: Profil dan Karier sebagai Kajari Rokan Hulu

Jaksa Agung Republik Indonesia baru-baru ini melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dalam lingkungan Kejaksaan RI sebagai bagian dari usaha penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegak hukum. Dalam keputusan terbaru, lebih dari 100 pejabat mengalami rotasi jabatan mulai dari...

Lapas Pasir Pangaraian Bangun Kemitraan dengan Kopdes Koto Tinggi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Koto Tinggi...

Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak di Riau

Di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kampar, seorang kader Posyandu bernama Nurmayani Lubis mengungkapkan rasa kebingungannya ketika melihat ibu-ibu yang khawatir karena anak-anak mereka mengalami masalah kesehatan. Namun, sejak mengikuti Program PHR Peduli Stunting (PENTING) yang diselenggarakan oleh PT...

Kategori Berita