Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah dimulai sejak 9 Maret 2026 lalu dengan pencairan untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026. Menurut informasi yang dikumpulkan dari berbagai media, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berhasil mencairkan TPP untuk ASN di kantornya masing-masing. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil menjelaskan bahwa setiap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima paling lambat dalam 2 hari akan dijadikan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Kepala BKAD Kabupaten Inhil menyatakan bahwa pencairan TPP tergantung pada setiap OPD yang mengajukan ke kantor BKAD. Selain itu, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026. BKAD Inhil saat ini tengah memproses Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk segera mencairkan THR bagi ASN sebagai prioritas daerah guna memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai dan mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran THR yang dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Dalam proses pencairan TPP dan THR, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil memastikan bahwa tidak ada masalah dari sisi anggaran.

