Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baru-baru ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Acara ini diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu dan dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, SH, MM, pada hari Selasa (24/02/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu, termasuk Ketua DPRD Rokan Hulu, Unsur Forkopimda, perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Rokan Hulu, dan Dandim 0313/KPR yang diwakili oleh Danramil. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga moralitas masyarakat serta ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan botol minuman keras dan peralatan yang mendukung aktivitas penyakit masyarakat. Wakil Bupati menekankan bahwa tidak ada tempat bagi praktik prostitusi maupun peredaran minuman keras di Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu, ia memberikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP Rokan Hulu atas kerja keras dan kerjasama dalam penegakan hukum di lapangan. Syafarudin Poti juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ormas, LSM, dan wartawan, untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan aktivitas yang merusak ketertiban dan moralitas kepada pihak berwenang. Acara kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati dan unsur Forkopimda sebagai simbol dimulainya penegakan hukum yang lebih ketat di tahun tersebut.

