Isu kemajuan desa di Indonesia tengah menjadi perhatian, seiring munculnya dua laporan terbaru yang menyoroti dinamika pembangunan dan ekonomi perdesaan. Di satu sisi, Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan berlangsungnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas desa. Sementara itu, KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 dari Kementerian Desa mencatat pertumbuhan jumlah desa yang naik kategori menjadi maju dan mandiri.
Sekilas, kedua laporan ini memberikan kesan bahwa desa kian berkembang pesat, baik secara fisik maupun administratif. Namun, jika dicermati lebih jauh, kemajuan yang terjadi pada tataran administratif ternyata belum sejalan dengan perbaikan struktur ekonomi desa.
Peran desa masih sangat vital di Indonesia, mengingat lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa, 75 ribu di antaranya berstatus desa. Data terbaru menampilkan 20.503 desa telah mandiri, dan 23.579 desa tergolong maju. Namun, sebagian besar lainnya masih berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal.
Realitas di lapangan mencerminkan bahwa meski separuh desa telah naik kelas, fondasi ekonomi masih rapuh, terutama di sektor pertanian. Sekitar 67 ribu desa didominasi pekerja pertanian, menandakan belum terdiversifikasinya sumber pendapatan masyarakat perdesaan.
Ekonomi desa tetap banyak bertumpu pada penjualan komoditas dasar yang nilainya rendah. Walau sudah lebih dari 25 ribu desa memiliki produk unggulan, penetrasi pasar yang lebih luas masih menjadi tantangan. Akses pembangunan dan pembiayaan memang kian meluas, dengan 63 ribu desa memperoleh manfaat Kredit Usaha Rakyat serta koneksi telekomunikasi yang semakin banyak. Namun demikian, kualitas layanan dan pemerataan pembangunan belum dapat dirasakan secara menyeluruh, terutama pada desa-desa terpencil.
Perbedaan taraf hidup antara desa dan kota masih kentara. Kemiskinan di desa menyentuh angka 11 persen, dua kali lipat dibandingkan tingkat kemiskinan kota. Selain itu, tingkat kemiskinan yang lebih dalam di perdesaan menandakan risiko kerentanan ekonomi yang berat.
Dengan kata lain, tantangan terbesar bagi desa di era saat ini tak sekadar pembangunan fisik, melainkan kemampuan mengubah fondasi ekonominya agar lebih produktif serta berdaya saing tinggi. Diperlukan upaya pengembangan ekonomi desa yang sistematis, melalui inovasi dan pemberdayaan berbasis komunitas.
Dalam konteks inilah, koperasi mendapat sorotan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan fragmentasi ekonomi di perdesaan. Sebuah studi World Bank tahun 2006 menegaskan bahwa koperasi, berbasis lokal dan memberdayakan masyarakat, efektif memperluas akses permodalan dan pemberdayaan ekonomi. Koperasi bukan hanya sekadar badan usaha, melainkan juga sistem solidaritas ekonomi yang relevan di desa, khususnya untuk kelompok dengan pendapatan rendah.
Organisasi petani semacam koperasi dapat meningkatkan posisi tawar petani kecil, memperluas jaringan pasar, dan memperbaiki koordinasi produksi dengan pengelolaan yang partisipatif. Dari sinilah, inisiatif seperti Koperasi Desa Merah Putih muncul untuk membantu penguatan struktur ekonomi desa.
Meski potensi koperasi tinggi, efektif tidaknya tergantung rancangan kebijakannya. Penelitian CELIOS mengingatkan pentingnya penyesuaian dengan kebutuhan lokal, bukan sekadar pendekatan top-down yang sering kali tidak sesuai realita di desa. Selain itu, butuh upaya memperbaiki kapasitas usaha dan institusi lokal agar keberadaan koperasi benar-benar membawa dampak.
Kecepatan implementasi kebijakan juga menjadi faktor kunci. Target yang dicanangkan pemerintah mengharuskan pelaksanaan program koperasi desa berlangsung cepat, sebagaimana pernyataan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto yang menekankan perlunya akselerasi perekrutan dan pelatihan SDM agar koperasi bisa mulai berjalan pada Agustus 2026.
Disadari bahwa upaya percepatan ini perlu didukung organisasi yang punya jangkauan luas ke tingkat desa. Keterlibatan TNI dengan infrastruktur wilayahnya dinilai sangat membantu mengefisiensikan distribusi, pendampingan, serta penguatan SDM desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pun menegaskan dalam wawancara di Kompas TV bahwa keberadaan TNI mempercepat pembangunan koperasi dan menekan biaya realisasi Kopdes Merah Putih.
Meski begitu, percepatan pelaksanaan harus diimbangi dengan koordinasi lintas sektor serta partisipasi masyarakat. Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih menjadi fondasi penting agar sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan daerah berjalan harmonis. Tanpa koordinasi matang, akselerasi justru berisiko menimbulkan masalah baru.
Bila kebijakan koperasi ini dirancang partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal, koperasi berpeluang menjadi instrumen turut mendorong transformasi ekonomi desa. Langkah ini sekaligus mengurangi ketimpangan desa-kota dan membawa pembangunan Indonesia yang lebih inklusif.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat

