Pada tanggal 24 Maret 2026, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sedang dalam proses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan. Budi menyatakan bahwa KPK akan terus memberi informasi kepada publik mengenai perkembangan pemindahan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi, Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan. Silvia menyampaikan bahwa beredar informasi di kalangan tahanan mengenai ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan. Ia juga mencatat bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada tanggal 21 Maret 2026.
Ketika ditanya apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, Silvia mengatakan bahwa semua tahanan mengetahuinya. Dia menegaskan bahwa informasi tersebut diketahui oleh semua tahanan dan menyebut bahwa tidak masuk akal jika ada pemeriksaan menjelang malam takbiran. (Ant).
Dengan perkembangan ini, Yaqut sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh KPK. Selengkapnya dapat dibaca pada sumber link yang menyajikan artikel ini.

